Pengumuman perubahan ketentuan daftar ulang PMB apoteker angkatan 7
Sehubungan dengan hasil keputusan rapat pimpinan dan program studi pada tanggal 15 Mei 2025, maka ketentuan pada poin 4 pada pengumuman No.003/PanitiaPMB/PSPPA/STIFARM/V/2025 mengenai Pembayaran SPP dapat dicicil 2x paling lambat
pelunasan tanggal 23 Agustus 2025" diralat menjadi: "Pembayaran SPP wajib dilakukan lunas 100% saat registrasi/daftar ulang."
Demikian ralat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh calon mahasiswa baru Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker STIFARM Padang Angkatan VII.